
Invalid Date
Dilihat 0 kali


Tembudan, 23 September 2026 – Pemerintah Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Kampung (Raperkam) tentang Pungutan Kampung sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi yang dapat dikembangkan sebagai sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi bersama antara Pemerintah Kampung, BPK, pihak Kecamatan Batu Putih, serta unsur terkait lainnya untuk memperoleh pemahaman mengenai objek dan subjek pungutan, legalitas, pemanfaatan aset kampung, serta mekanisme pengelolaan penerimaan kampung.
Dalam pembahasan disampaikan bahwa penetapan pungutan tidak hanya berkaitan dengan nominal yang akan dikenakan, tetapi yang lebih penting adalah adanya dasar hukum, kejelasan objek dan subjek pungutan, legalitas, musyawarah, serta konsultasi dengan masyarakat. Setiap pungutan yang ditetapkan nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kampung Tembudan memiliki wilayah yang cukup luas, yaitu sekitar 47.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 32.000 hektare merupakan kawasan hutan, yang terdiri dari berbagai fungsi kawasan, antara lain hutan produksi, hutan produksi konversi, dan hutan lindung.
Sementara itu, di luar kawasan hutan terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 9.600 hektare. Di dalam kawasan tersebut terdapat sejumlah penggunaan dan pemanfaatan lahan, termasuk HGU perkebunan kelapa sawit serta perkebunan rakyat.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kampung Tembudan memiliki potensi sumber daya yang cukup besar. Namun, seluruh potensi tersebut perlu terlebih dahulu diidentifikasi, didata, dan dipastikan status serta legalitasnya sebelum ditetapkan sebagai objek penerimaan kampung.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah potensi wisata Kampung Tembudan juga menjadi bahan pembahasan, di antaranya Tulung Ni’Lenggo, Danau Biru, kawasan mangrove, air terjun, serta berbagai potensi sejarah dan budaya kampung.
Tulung Ni’Lenggo dan Danau Biru dinilai memiliki potensi besar karena telah menjadi tujuan kunjungan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan objek wisata perlu terus ditingkatkan, termasuk pendataan pengunjung, pengelolaan fasilitas, serta penyusunan mekanisme penerimaan yang memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain wisata alam, peserta juga mendorong agar sejarah Kampung Tembudan dapat didokumentasikan dan dikemas secara menarik. Sejarah tersebut nantinya dapat ditampilkan pada lokasi wisata sehingga pengunjung tidak hanya menikmati objek wisata, tetapi juga mengetahui sejarah dan identitas Kampung Tembudan.

Salah satu topik yang cukup mendapat perhatian adalah keberadaan Log Pond yang telah lama dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
Dalam diskusi muncul pertanyaan mengenai kemungkinan menjadikan aktivitas di Log Pond sebagai salah satu objek penerimaan kampung, termasuk kegiatan bongkar muat. Namun, sebelum ditetapkan sebagai objek pungutan, perlu dilakukan kajian mengenai status tanah, legalitas Log Pond, pihak yang menguasai atau memanfaatkan, kewenangan kampung, jenis kegiatan yang akan dikenakan pungutan, serta dasar hukum pemungutannya.
Peserta sepakat bahwa apabila terdapat kerja sama antara kampung dengan pihak ketiga, maka kerja sama tersebut harus dituangkan secara tertulis dan memiliki kejelasan mengenai hak, kewajiban, pengelolaan, serta penggunaan hasilnya.

Selain potensi sumber daya alam dan pariwisata, pemanfaatan aset kampung juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Aset kampung yang akan dimanfaatkan, seperti tanah untuk kios, pasar kampung, lapangan olahraga, maupun fasilitas lainnya, perlu terlebih dahulu diregister dan didata. Setelah status dan legalitasnya jelas, pemanfaatan aset dapat diatur melalui Peraturan Kampung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diperlukan agar setiap aset yang dimanfaatkan memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kecamatan Batu Putih menyampaikan dukungan terhadap upaya Kampung Tembudan dalam menggali dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Asli Kampung.
BPK dan Pemerintah Kampung diharapkan dapat melakukan inventarisasi terhadap seluruh potensi yang dimiliki Kampung Tembudan, kemudian mengidentifikasi asal-usul, status, legalitas, serta kewenangan terhadap masing-masing objek.
Hasil identifikasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk menyusun payung hukum berupa Peraturan Kampung, sehingga penerimaan yang diperoleh dapat dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerimaan kampung diharapkan tidak hanya menjadi angka dalam administrasi keuangan, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kampung Tembudan.

Melalui kegiatan ini, Kampung Tembudan berkomitmen untuk terus menggali berbagai potensi yang dimiliki dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
Inventarisasi potensi, musyawarah, konsultasi masyarakat, kepastian legalitas, serta penyusunan regulasi menjadi langkah penting sebelum suatu potensi ditetapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Kampung.
Dengan pengelolaan yang baik, transparan, dan berkelanjutan, berbagai potensi Kampung Tembudan diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Potensi kampung harus dikelola dengan dasar hukum yang jelas, dicatat dengan baik, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat.”
Bagikan:

Kampung Tembudan
Kecamatan Batu Putih
Kabupaten Berau
Provinsi Kalimantan Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini