
Invalid Date
Dilihat 0 kali


Kampung Tembudan, 28 Juli 2026 — Pemerintah Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, melaksanakan Musyawarah Penetapan Ketua RT. 001, RT. 002, RT. 003, dan RT. 006 Kampung Tembudan Periode 2026–2031, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Musyawarah ini merupakan bagian dari rangkaian proses pemilihan dan penetapan Ketua RT di Kampung Tembudan. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan proses penetapan Ketua RT dapat berjalan secara tertib, terbuka, dan berdasarkan hasil musyawarah bersama.
Dalam pelaksanaan proses tersebut, masing-masing RT. 001, RT. 002, RT. 003, dan RT. 006 hanya memiliki satu orang perwakilan. Dengan kondisi tersebut, proses penetapan Ketua RT tidak dilakukan melalui pemungutan suara terhadap beberapa calon, melainkan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Musyawarah penetapan dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Kampung Tembudan, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Lembaga Kemasyarakatan Kampung. Perwakilan dari masing-masing RT turut menjadi bagian dalam proses pembahasan dan penetapan Ketua RT untuk wilayahnya.

Melalui musyawarah tersebut, Pemerintah Kampung bersama BPK, LPM, Lembaga Kemasyarakatan, dan perwakilan RT membahas serta menyepakati penetapan Ketua RT. 001, RT. 002, RT. 003, dan RT. 006 untuk Periode 2026–2031.
Proses musyawarah berlangsung dalam suasana tertib dan penuh kebersamaan. Setiap pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebelum dilakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kampung Tembudan menyampaikan bahwa Ketua RT merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga. Ketua RT memiliki peran dalam membantu pelayanan administrasi, menyampaikan aspirasi masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan kampung.
Kepala Kampung Tembudan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penetapan Ketua RT, khususnya BPK, LPM, Lembaga Kemasyarakatan, panitia, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing RT.

“Dengan adanya perwakilan dari masing-masing RT dan proses penetapan yang dilakukan melalui musyawarah, kita berharap keputusan yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan bersama. Ketua RT yang telah ditetapkan nantinya diharapkan dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kepala Kampung Tembudan.
Penetapan melalui musyawarah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemerintah Kampung Tembudan untuk melaksanakan tahapan administrasi berikutnya, termasuk pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Ketua RT Periode 2026–2031.
Pemerintah Kampung Tembudan berharap para Ketua RT yang telah ditetapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kampung, BPK, LPM, Lembaga Kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat.

Dengan terlaksananya musyawarah penetapan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat RT dapat berjalan dengan baik, serta semakin memperkuat gotong royong, kebersamaan, keamanan, ketertiban, dan pembangunan di Kampung Tembudan.
Musyawarah untuk mufakat, bersama membangun Kampung Tembudan.
Bagikan:

Kampung Tembudan
Kecamatan Batu Putih
Kabupaten Berau
Provinsi Kalimantan Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini